JAMBIUPDATE.COM, KUALATUNGKAL - AS (11) warga Sungai Tapuk, Kelurahan Teluk Nilau, Kabupaten Tanjab Barat, Disodomi oleh Amat Gozali bin Juri (35), warga Desa Parit Bilal, Kecamatan Pengabuan.Â
Â
Dalam menjalankan aksinya, korban yang kini duduk di kelas IV SD di iming-imingi oleh pelaku dengan uang senilai Rp5 ribu. Â
Â
Bahkan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2013 hingga April 2015. Korban Disodomi sebanyak 43 kali di Kantor Desa Parit Bilal.
Â
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Kuswahyudi Tresnadi menyebutkan, selain mengimingi korban dengan uang Rp5 ribu, pelaku juga memberikan minuman Ale-ale.Â
Â
"Setelah itu, pelaku mengajak korban ke dalam Kantor Desa Parit Bilal dan langsung mengunci pintu, dan melakukan aksi bejat tersebut. Perbuatan itu terus berlanjut sekitar 43 kali," ujar Kapolres kepadaÂ
jambiupdate.com, Sabtu (2/5).
Â
Saat ini, kata dia, pelaku sudah ditahan dan dalam melakukan periksaan lebih lanjut dan atas kelakuannya. Pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak.
Â
"Saat ini pelaku kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Â
(sun)