‎Dua Tersangka Penyebar Selebaran Gelap HBA Tidak Ditahan‎, Ini Alasannya ‎

Posted on 2015-05-02 21:23:22 dibaca 1139 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua pria yang diduga menyebarkan selebaran gelap yang isinya menjelek-jelekkan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), dan istrinya, Yusniana, tidak ditahan. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor.

Keduanya adalah Reza Aditya (25) warga Batanghari dan Abdul Aziz (56) warga Jakarta. Alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap dua pelaku yang diringkus Kamis (30/4) dini hari di depan Mapolsek Pamenang ini, karena ancaman hukuman pasal yang diterapkan dibawah tiga tahun kurungan penjara.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan pelaku tidak ditahan dan sudah menjalani proses pemeriksaan. 

"Pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka adalah 310 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dibawah tiga tahun. Karena itu tidak ditahan," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Sabtu (2/5).

Kendati tidak ditahan, kata Kompol Wirmanto, kedua tersangka dikenakan wajib lapor ke Mapolda Jambi selama proses penyidikan berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap usai menyebarkan selebaran gelap tentang Gubernur HBA di Kabupaten Merangin. Terkait hal ini, Gubernur melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan resmi ke Polda Jambi.

(pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com