Illustrasi

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kabid Pera Dinas PU Sarolangun Diperiksa

Posted on 2015-05-07 21:47:30 dibaca 1801 kali

JAMBIUPDATE.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Kamis (7/5) melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengaspalan jalan Mekar Sari tahun 2012.

Dua tersangka yang diperiksa adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat (PERA) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sarolangun, Adni dan Direktur PT Mas Ayu, Muhammad Sadiki.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Agustinus SH melalui Kasi Intel, Yayat Hidayat, mengatakan pemeriksaan kedua tersangka ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pertama.

“Iya, hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk kedua tersangka, karena kemarin pemeriksaan belum selesai dan kita lanjutkan pada hari ini, “ kata Kasi Intel, Yayat Hidayat, Kamis (7/5) kemarin.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, penyidik juga memanggil Empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2,4 milyar.

Dari hasil audit BPK RI, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pengaspalan jalan Mekar Sari tahun 2012, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun ini, sebesar Rp 360 juta rupiah.

(ded)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com