Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Anggota Satuan Kriminal Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap Suparno Alias Parno (24), Ia merupakan tukang jamu yang telah mencuri kendaraan roda dua milik Mariani (35). Suparno Warga Jambi.Â
Menurut dari keterangan pelaku, Kamis (7/5), Ia melakukan aksi pencurian tersebut karena diajak temannya inisial L (DPO). Saat itu dirinya juga lagi butuh uang.
“Sayo butuh modal untuk dagang jamu Sayo bang. Mangkonyo nyuri,†ujar Suparno.
Kapolsek Jambi Selatan Kompol Faruk Afero, penangkapan pelaku bermula saat penjaga masjid At-Tawabin lingkar selatan menemukan motor yang tidak bertuan terparkir di depan masjidnya. Akhirnya penjaga masjid dan warga membawa motor tersebut ke Kapolsek Jambi selatan.
Dari situlah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kemudian diketahui bahwa motor tersebut adalah motor curian dan mendapati Suparno dan L sebagai pelakunya.
“Setelah mendapat identitas pelaku kita langsung lakukan penangkapan pelaku di kediamanya, namun satu lagi pelaku masih DPOâ€. Jelas Kompol Faruk.
Atas tindakanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman human 7 tahun kurungan penjara.
(cok)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com