Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Menjelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Jambi melakukan berbagai pantau dan penertiban. Pantauan dilakukan terhadap tempat-tempat hiburan dan salon yang diduga ada praktik prostitusi.
Irwansyah, Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi mengatakan selama bulan suci ramadhan tempat hiburan dilarang beroperasi. Bahkan, pada H-2 bulan puasa, tempat hiburan sudah diwajibkan untuk ditutup. Salah satunya adalah tempat karaoke.
“Sejak H-2 hingga lebaran tempat hiburan malam tidak boleh buka,†kata Irwansyah, Rabu (20/5).
Pantauan juga akan dilakukan terhadap salon-salon yang beroperasi selama bulan ramadhan. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi adanya kegiatan prostitusi. “Razia tetap akan kita lakukan, tunggu saja tanggal mainnya,†lanjutnya.
(cr2)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com