JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA-Selamat tinggal tarif SPP kuliah mahal bagi mahasiswa reguler. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mencabut kebijakan moratorium uang kuliah tunggal (UKT). Sebagai gantinya sistem UKT yang selama ini berlaku direvisi.
Â
Untuk mematangkan penerapan sistem baru UKT itu, Kemenristekdikti kemarin memanggil jajaran rektor PTN seluruh Indonesia ke Jakarta. Pertemuan yang berlangsung hingga menjelang maghrib itu, menghasilkan beberapa keputusan terkait SPP kuliah.
Â
Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim menuturkan, keputusan utama adalah penyederhanaan level atau grade UKT. Selama ini setiap kampus rata-rata memiliki besaran UKT enam level bahkan ada yang sampai tujuh level. "Level yang banyak ini dinilai menyulitkan," katanya kemarin.
Â
Dosen Unviersitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, akhirnya level-level UKT di seluruh PTN tadi disederhanakan menjadi empat kelompok saja. Kelompok pertama UKT versi baru ini ditetapkan Rp 0 alias gratis. Kelompok UKT gratis ini harus diisi minimal 20 persen dari total kuota mahasiswa baru.
Â
Kuota 20 persen UKT gratis itu harus merata di semua prodi. Tidak boleh di prodi-prodi yang sepi peminatnya saja. "Harus diterapkan juga di prodi-prodi di bawah fakultas kedokteran," ujar Ainun. Kuota 20 persen ini diisi oleh mahasiswa penerima program Bidik Misi dan mahasiswa miskin yang tidak lolos program Bidik Misi.
Â
Kemudian untuk level UKT kedua, ketiga, dan keempat atau yang paling mahal, Ainun mengatakan dipasrahkan ke masing-masing kampus. Meskipun begitu Kemenristekdikti mengatakan besaran UKT kelompok yang termahal itu tidak boleh melebihi dari biaya kuliah tunggal (BKT) yang sudah ditetapkan untuk masing-masing kampus.
Â
Jika merujuk pada besaran BKT di masing-masing kampus yang ditetapkan tahun lalu, SPP termahal untuk mahasiswa reguler baru tahun ini tidak ada yang melebihi Rp 25 jutaan. Sebab BKT paling mahal tercatat Rp 16,5 juta, yakni di prodi pendidikan dokter, fakultas kedokteran, Universitas Palangkaraya.
Â
Hingga kemarin Kemenristekdikti belum menyampaikan bakal ada perubahan BKT. Sehingga BKT yang menjadi acuan penetapan batas atas SPP kuliah merujuk pada Permendikbud 073/2014 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal.
Â
Untuk urusan penempatan mahasiswa baru di kelompok UKT tertentu, Ainun berharap dilakukan secara adil. Mahasiswa dari kelompok keluarga kaya, jangan sampai masuk pada kelompok UKT yang murah. Sebaliknya mahasiswa dari kelompok keluarga miskin, jangan sampai masuk kelompok UKT mahal.
Â
Menurut Ainun dalam versi UKT lama, memang ada yang perlu diperbaiki, khususnya terkait keadilan. Misalnya SPP di UI paling mahal hanya Rp 7,5 juta. Besaran ini termasuk untuk mahasiwa kedokteran. "Tentu tidak pas ada anak dirut BUMN kuliah di UI dengan SPP Rp 7,5 juta. Kuliah dengan SPP Rp 25 juta saya rasa juga masih mampu," tandasnya.
Â
(wan)