Ilustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Satu DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi atas nama M Sapani bin Ibrahim, Jumat (5/6) berhasil diringkus. Terpidana kasus korupsi ini dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), pada April 2006 lalu. Saat itu keberadaannya tidak diketahui lagi.
Direktur CV Generasi Muda Mandiri ini, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim Intelijen Kejari Jambi, di Alun-Alun Kota Klaten sekitar oukul 10.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham, yang saat ini masih berada di jakarta, akan mengupayakan untuk secepatnya membawa M Sapani ke Jambi.
"Kita upayakan siang ini untuk di bawa ke Jambi," kata Karya Graham, saat dihubungi jambiupdate via ponselnya, Sabtu (6/6) pagi ini.
Dalam kasus ini, M Sapani dihukum bersalah melanggar Pasal 3 UU NO 31/1999 jo No/2001 jo Pasal 55 ayat 1, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan uang pengganti Rp 407.588.546, subsidair 6 bulan.
(hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com