Dengan tangan diborgol dan dikawal penyidik Kejari Jambi, tersangka M Sapani tiba di Bandara Jambi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Sekitar pukul 12.30 WIB, M Sapani bin Ibrahim, buronan kasus korupsi yang yang berhasil diringkus di Klaten tiba di Jambi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang merupakan Direktur CV Generasi Muda Mandiri ini, langsung dieksekusi.
"Akan kita eksekusi hari ini ke Lapas Klas II A Jambi," ujar Kasi Intel Kejari Jambi, Karya Graham, di Bandara Sulthan Thaha Jambi, Sabtu (6/6).
Saat tiba di Bandara, dengan tangan diborgol tersangka juga dikawal sejumlah penyidik Kejari Jambi. Saat itu, Sapani hanya tertunduk.
Seperti diberitakan, Sapani ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim Intelijen Kejari Jambi, Jumat (5/6), di Alun-Alun Kota Klaten.
Dalam kasus ini, M Sapani dihukum bersalah melanggar Pasal 3 UU NO 31/1999 jo No/2001 jo Pasal 55 ayat 1, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan uang pengganti Rp 407.588.546, subsidair 6 bulan. (hfz)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com