JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, masih di tangan jaksa. Sejauh ini Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, masih menunggu perkembangan berkas tersebut.
Â
Dua berkas tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid dan pakar pendidikan Prof HAR Tilaar. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Almansyah.
Â
“Berkas belum dikembalikan oleh jaksa. Belum diketahui apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau belum,†ujar Kombes Pol Almansyah, kepadaÂ
jambiupdate.com, Sabtu (6/6).
Â
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Timur ini menjelaskan, jika berkas dua tersangka itu dinyatakan lengkap, maka pihaknya segera melakukan koordinasi untuk melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. Namun, jika ada petunjuk maka segera dilengkapi.
Â
Sementara, berkas tersangka Dadang Setiawan selaku rekanan hingga ini masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa. “Beberapa waktu lalu petunjuknya menambah keterangan saksi,†jelasnya.
Â
Dalam kasus ini ada lima tersangka, dua lainnya adalah Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek, yakni ASN. Untuk dua orang ini pemberkasannya belum dilakukan. Pasalnya, pihak Polda Jambi terlebih dahulu akan menyelesaikan berkas tiga orang tersangka yang terdahulu.
Â
(pds)