Ilustrasi.
TEROR hukum yang terjadi pada kepala daerah dan pengusaha dinilai mempengaruhi perekonomian. Dengan munculnya surat edaran sekretaris kabinet (Seskab) yang melarang penegak hukum mempidanakan kebijakan dan pelanggaran administrasi, maka Kejaksaan Agung mulai mengatur teknisnya.
Bagaimana kebijakan tersebut berjalan, berikut kutipan wawancara dengan Jaksa Agung H M. Prasetyo:
Terkait surat edaran seskab yang menyebut kebijakan dan pelanggaran administrasi tidak boleh dipidanakan, teknisnya seperti apa Kejagung?
Sudah ada undang-undang nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, kalau ada permasalahan terkait kebijakan dan pelanggaran administrasi, maka didahulukan penyelesaian administrasinya.
Pihak lembaga internal atau kementerian yang akan terlebih dahulu mendalami permasalahan tersebut, kalau ternyata ada pelanggaran administrasi tentunya administrasi ini diperbaik. Tim yang mendalami itu adalah aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
APIP itu terdiri dari inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Kalau Setelah didalami, ternyata ada tindakan pidana, barulah penegak hukum bisa bergerak. Inilah sinergitas antara pemerintah dengan penegak hukum.
Apakah bisa disebut dasar penegakan hukum kasus pelanggaran administrasi adalah keputusan APIP?
Ya, pendalaman mereka tentunya dilakukan secara obyektif untuk menilai jenis pelanggaran itu.
Jadi sebenarnya surat edaran Seskab itu lebih untuk memberikan dorongan pemerintah agar melakukan tindakan dengan baik. Jadi tidak ada hambatan psikologis untuk berbuat, seperti membuat kebijakan dan mengeluarkan anggaran.
Bagaimana dengan jaksa di daerah, sudah paham soal surat edaran itu?
Ya iyalah, kejaksaan membuat Tim Pengaman Pengawal pemerintah dan Pembangunan (TP4D). Arah tim ini lebih ke pencegahan, pendampingan dan memberikan pendapat hukum. Harapannya tidak ada penyimpangan yang terjadi.
Apa ada jaminan bahwa kebijakan dan pelanggaran administrasi tidak dipidanakan?
Ya sudah ada kriterianya, kalau sejak awal tidak salah dan tidak ada kecurangan tentu tidak diproses. Tapi, bila sebaliknya tentu akan diproses. Ini mencegah terjadi penyimpangan, kalau dicegah itu terjadi penyimpangan tentu harus ditindak dengan tegas.
Bagaimana melihat batas-batas antara pelanggaran administrasi dengan pidana?
Hal itu akan kita koordinasikan dengan APIP itu, tentunya agar situasi lebih kondusif dan penyerapan anggaran lebih optimal. Ujung-ujungnya semua itu untuk kesejahteraan rakyat.
Kalau ada jaksa yang mencari-cari kasus dan menjadikan kepala daerah sebagai ATM ?
Kalau memang ada buktinya tentu akan kami tindak dengan tegas. Laporkan pada saya, semua akan diproses. Tapi, jangan hanya fitnah, sebab susah juga sekarang untuk menghadapi corruptor fight back.
Apa sanksi untuk jaksa yang terbukti mencari-cari kasus ?
Ada level-levelnya dalam sebuah pelanggaran, bisa mutasi hingga pencopotan. Kalau pelanggaran berat tentunya pencopotan dan pemecatan harus dilakukan. Saya tidak akan ada kompromi dengan oknum seperti itu.
Ketakutan membuat kebijakan dan menggunakan anggaran sudah terjadi, apakah sebelumnya memang banyak pelanggaran administrasi yang dipidanakan ?
Ya tidak, kalau Kejagung memang harus melakukan itu.
Sesuatu yang diperbuat tentu harus dilakukan.Apakah ada perbedaan persepsi jaksa dengan hakim bila ditemukan adanya kasus pelanggaran administrasi yang justru dipidanakan?
Kalau itu nanti akan diuji di pengadilan. Tentunya sekarang yang diutamakan adalah pencegahan. Mencegah untuk sakit, dari pada mengobati setelah sakit. tentunya biayanya jauh lebih mahal. (idr)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com