Â
Saat ini, tengah dilakukan persiapan jumpa pers di Mapolda Jambi. Dari penangkapan pelaku yang merupakan dua warga Sumbar, yakni Elga Saprianto (21) dan Randi Pardi (28), polisi menyita beberapa barang bukti.Â
Â
Diantaranya, 1 unit Laptop merk Toshiba warna merah, 1 set AC/DC adafter merk Toshiba berikut kabel, 2 unit handphone dengan merk Nokia C1 dan Oppo, 1 buah tas cokelat, 1 unit kenderaan roda empat Suzuki APV BA 1020 RB, 1 potong celana panjang warna hitam, kaos lengan panjang warna kuning, kerudung hitam, ikat rambut dan pakaian dalam milik korban.Â
Â
Saat ini jumpa pers belum dimulai dan masih menunggu Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi lubihanto. Menurut informasi, pelaku ditangkap Jumat (18/9).(pds)