JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imron, dieksekusi, Selasa (15/3). Dia dijebloskan ke jeruji besi setelah putusan bandingnya keluar dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.Â
Â
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi, Suyatna, membenarkan hal ini. Disebutkannya, saat ini dirinya tengah menunggu jaksa.Â
Â
"Iya, hari ini (eksekusi Ali Imron). Sekarang Saya lagi nunggu," ujar Suyatna saat dihubungi via ponselnya.Â
Kata Dia, sebelumnya tahanan Ali Imron ditangguhkan dan hari ini dieksekusi. (pds)
Â