Ali Imran
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terpidana kasus korupsi ‎pengadaan Genset RSUD Raden Mattaher 2012, Ali Imran, Selasa (15/3) dieksekusi. Kalapas Klas IIA Jambi, Suyatna, mengatakan, Ali Imran datang ke Lapas bersama Jaksa dan pihak keluarga.
"Tadi diantar jaksa. Keluarganya juga ada," ujar Suyatna, kepada jambiupdate.co.
Kata Dia, mantan Direktur RSUD Raden Mattaher itu langsung dimasukkan ke dalam sel Tipikor Blok E1. "Dia kan sudah terpidana, langsung aja dimasukkan ke Blok E1," jelasnya.Â
Diketahui, Ali Imron dihukum 1 tahun 4 bulan penjara berdasarkan putusan banding PT Jambi. Sebelumnya, Dia divonis 1 tahun di Pengadilan Tipikor Jambi.
(pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com