barang bukti kayu Meranti ilegal yang diamankan di Mapolres Kerinci.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Selasa (15/3) sekitar pukul 05.15 WIB, berhasil mengamankan kayu ilegal jenis Meranti sebanyak 9,1 kubik. Kayu ilegal ini diamankan di daerah Puncak, Kecamatan Sungai Bungkal, Kabupaten Kerinci.Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Diebutkannya, kayu tersebut dimuat di dalam mobil truk Center BA 9714 YJ. Diguga kayu ini diduga berasal dari Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).Â
"Pemilik juga menggunakan dokumen palsu," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada harian ini, Selasa (15/3).Â
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, kayu tersebut berasal dari daerah Tapan dan ditujukan kepada Yoga yang beralamat di Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal.Â
Dua orang diamankan dalam penangkapan kayu ilegal ini. Keduanya adalah Riri Sukardi bin Syamsul Bahri (34) warga Tapan, Sumbar selaku sopir mobil dan Medi Bin Parman (32) yang juga warga Tapan.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses lebih lanjut," tegasnya. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com