tersangka dan barang bukti permainan ketangkasan yang diamankan di Mapolda Jambi.

Polda Jambi Resmi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Judi Jackpot

Posted on 2016-03-17 19:42:45 dibaca 2861 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit II Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menetapkan dua tersangka kasus judi jackpot yang digerebek Selasa (15/3) malam. Dua tersangka adalag FS (34) selaku koordinator lapangan dan AS (33) petugas yang menukarkan tiket. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro, mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya ditemukan fakta yang cukup untuk penetapan tersangka kaus judi yang berkedok permainan ketangkasan ini. 

"Dua orang tersangka sudah ditetapkan. Sekarang sudah ditahan," ujar Kompol Guntur Saputro, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (17/3). 

Lebih lanjut Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, setiap hari pengelola lokasi judi tersebut bisa mendaparkan omset sebesar Rp 25 juta. Mereka juga sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir.

Untuk diketahui, dari penggerebekan arena judi tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6.662.000, satu unit mesin ikan, satu unit mesin naga, satu unit mesin bubble, satu untit mesin tarzan, dan satu unit mesin hitung koin. Selain itu juga diamankan satu lembar nota kontan, enam ikat tiket, enam buah buku, dua buah kalkulator, satu lembar nota tanggal 15 Maret 2016, serta 1.896 buah koin. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com