Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, menentapkan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi berinisial AD dan kontraktor PT Petraco sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, saat ini penyidik tengah memintai keterangan saksi-saksi untuk proses pemberkasan.Â
"Sekarang masih memeriksa saksi-saksi," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan dua tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memintai keterangan pihak terkait. Dalam hal ini AD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kala itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi dan HD merupakan kontraktornya.Â
Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam pengadaan Billboard tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (markup). (pds)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com