Ale (mengenakan jaket hitam sebelah kanan saat diamankan di kantor BNNP Jambi, Agustus 2015.

Melebihi Tuntutan Jaksa, Kaki Tangan Bandar Narkoba Pulau Pandan Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Posted on 2016-03-29 22:43:43 dibaca 3068 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/3) menggelar sidang putusan atas perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andre Wahyudi alias Ale. Andre. Dalam sidang, Ale divonis 15 tahun penjara. Putusan ini melebihi tuntutan JPU selama 12 tahun.

Ale divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tajuddin. Tidak hanya itu, kaki tangan bandar narkoba Nata ini juga dijatuhi denda sebesar  Rp1,5 miliar, subsidair 1 tahun penjara.

“Terdakwa Andre Wahyudi dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidaer 1 tahun penjara,” sebut hakim saat membacakan putusan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pasal Pasal 114 ayat 2 UU no 35 tentang Narkotika, yakni melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. (wsn)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com