Ardi Nata saat digelandang ke Kantor BNNP Jambi usai ditangkap di Palembang, Agustus 2015.

Bandar Narkoba Pulau Pandan, Ardi Nata Dituntut 18 Tahun Penjara

Posted on 2016-03-29 22:51:59 dibaca 4151 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ardi Nata alias Nata, bandar narkoba Pulau Pandan yang ditangkap anggota BNNP Jambi, Selasa (29/3) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan  denda Rp1,5 Miliar subsidair Rp1,5 tahun penjara. Nata Dijerat dengan pasal 114 jo pasal 132 tentang narkotika. Sidang tuntutan ini diketuai oleh Majelis Hakim Tajuddin.

Diketahui, Ardi Nata ditangkap di Palembang pada Agustus 2015 oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Dia diburu usai rumahnya di Pulau Pandan digeledah. Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pengguna narkoba di rumahnya diamankan. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com