Ilustrasi

Edarkan Ganja, Seorang Warga Kayu Aro Diringkus Polisi

Posted on 2016-03-31 19:14:20 dibaca 2832 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Anggota Satgas Bersinar Polres Kerinci, meringkus seorang pria pengedar narkoba. Pria tersebut adalah Irwanto (30) warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Dia ditangkap, Kamis (31/3). 

Kapolres Kerinci melalui Kabag Ops, AKP Priyo Purwanto, mengatakan, Irwanto ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari di Desa Koto Tengah. Dari penangkapan tersebut pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 paket berisi ganja kering.

"Dari pelaku diamankan tiga paket narkoba jenis ganja," ujar AKP Priyo.  

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti narkoba, diamankan juga uang tunai Rp40.000, kertas pembungkus ganja, 1 buah stapler, dan 1 unit handphone merk Mito warna hitam.

Akibat perbuatannya, Irwanto yang berprofesi sebagai sopir ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dik) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com