Ilustrasi

Dua Tersangka Lain Kasus Gubernur Cup Bungo Belum Ditahan Kejari, Ada Apa?

Posted on 2016-04-02 09:14:07 dibaca 3827 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO –Penyidik Kejari Bungo sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Gubernur Cup 2013 sebesar Rp 300 juta.

Mereka adalah Wail Ketua DPRD Bungo Ahmad Fauzan, serta  dua tersangka lain yakni PNS Disporabudpar‎, Mastibi dan Khairul Anwar. Hanya saja, Ahmad Fauzan sudah ditahan penyidik, sementara dua tersangka ini belum dilakukan penahanan. 

BACA JUGA: Surat Penangguhan Penahanan Wakil Ketua DPRD Bungo Ditolak Kejari, Penahanan Bakal Dipindahkan ke Lapas Jambi

Menurut Kajari Bungo Suginta, itu akan dilakukan (penahanan, red) setelah pihaknya meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk saksi ahli.

"Hasil aduit sudah ada, tapi butuh keterangan saksi ahli, kita sudah buat surat untuk penunjukan saksi ahli dari BPKP,"kata Kajari.
Yang jelas, dua tersangka ini sudah dicekal untuk menghindari hal-hal yang tak diingin. "Sejak ditetapkan tersangka kita minta dilakukan cekal," imbuhnya. (hnd)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com