JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tadi malam (7/4), IH (37) Warga Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin ditangkap. IH diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Â
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda SIK, mengatakan, tersangka ditangkap di warung Letno yang berlokasi di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir ilir, Kabupaten Merangin.
Â
"Tersangka diamankan tadi malam. Yang bersangkutan merupakan pengedar narkoba," ujar AKBP Munggaran.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 7 bungkus plastik bening yang diduga jenis sabu atau seberat 1,6 gram dan uang tunai Rp4,2 juta.
Â
Atas perbuatannya, IH dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (amn)