Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pemuda, Arfandi alias Fandi (20) karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Warga Desa Pulau Melako, RT 6, Kelurahan Bathin 8, Kabupaten Sarolangun, ini ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jambi, Kompol Bernard Sibarani melalui Kasubbag Humas, AKP Sri Kurniati mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B-152/III/2016/SPKT A tertanggal 2 Maret 2016 atas nama Riki Sadli.
"Tersangka diamankan di depan rumahnya di daerah Pulau Melako, Sarolangun. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka,"Â ujar AKP Sri Kurniati, Sabtu (9/4).
Lebih lanjut AKP Sri menyebutkan, tersangka bersama seorang temannya membobol sebuah kontrakan yang dihuni korban Riki di RT 16 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dari dalam rumah, keduanya berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor, yakni Byson dan Vario serta sepasang sepatu, berikut dua handphone serta satu jam tangan.
Untuk rekan pelaku berinisial S hingga kini masih diburu, Dia juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Rekannya berinisial S sekarang jadi DPO kita," tandasnya. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com