Bawang merah yang diamankan oleh aparat Polair Polda Jambi. (F/RIDWAN/JU)

Ini Kronologis Penangkapan 1000 Karung Bawang Merah Ilegal di Perairan Tanjab Timur

Posted on 2016-04-11 09:07:15 dibaca 2766 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - 1000 karung bawang merah ilegal diamankan anggota Polair Polda Jambi. Kini barang bukti sudah diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Polair Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Jambi, AKBP Helly Helmanto SIK, menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Kapal Patroli KP XXVI - 1003 sedang melakukan kegiatan patroli rutin dan melakukan pemeriksaan terhadap KM Karaeng yang di Nakhodai Wisnu yang sedang melakukan over skip muatan.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, diketahui KM Wisnu berlayar dari wilayah Perairan Dabok dengan tujuan Kuala Pemusiran tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Setelah diperiksa, ternyata kapal tersebut membawa 1000 karung bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa sertifikat Karantina,” jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti diamankan. Untuk proses lanjut, Subdit Gakkum Polair melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Jambi dan Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Kepelabuhan terkait untuk mendapatkan keterangan ahli sehubungan dengan perkara tersebut.

“Kita periksa ahli untuk proses lanjutnya,” tegasnya.

Perkara ini melanggar pasal 31 ayat 1 Undang-undang RI Noomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 323 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com