Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang narapidana asal Poso ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Napi teroris tersebut adalah Syaiful. Sebelumnya divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, mengatakan, Syaiful baru seminggu yang lalu dipindahkan ke Jambi. "Iya, sudah seminggu yang lalu diserahkan ke Lapas Jambi," ujar Dwi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (11/4).Â
Kata Dia, pemindahan ini merupakan kebijakan pemerintah. Sebab, bila Napi teroris digabung bisa berbahaya. Makanya dipisah-pisah.Â
Syaiful sendiri ditempatkan di ruang asimilasi dan belum bisa dibesuk. Dwi juga belum bisa memastikan apakah Syaiful merupakan teroris jaringan Santoso yang saat ini diburu aparat keamanan.
(pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com