Dua tersangka kasus pembunuhan gajah di Tebo
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Anggota Polres Tebo dan BKSDA Jambi berhasil meringkus pembunuh gajah Dadang di Sumay, Tebo yang terjadi 28 Januari 2016.Â
BACA JUGA: Tangkap Dua Pembunuh Gajah Dadang, Polisi Amankan Gading Sepanjang 98 CM
Kedua tersangka yang diamankan adalah SK (78) Warga Sumay dan EJ (43) warga Lubuk Benteng. Mereka merupakan warga Tebo dan ditangkap di rumahnya.Â
BACA JUGA: Sadis!!! Ternyata Gajah Dadang Ditembak Dua Kali Dari Jarak Dekat
Tersangka ditangkap 10 April 2016. Kini keduanya diamankan di Mapolda Jambi. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dan kapolda yang akan menyampaikan release resmi nanti.
(pds)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com