Dua tersangka kasus pembunuhan gajah di Tebo

Wow…Harga Satu Kilogram Gading Gajah ini Membelalakkan Mata

Posted on 2016-04-12 12:51:00 dibaca 4383 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - SK (78) Warga Sumay dan EJ (43) warga Lubuk Benteng, pelaku pembunuh gajah Dadang di Tebo, ditangkap Senin (10/4) di rumahnya masing-masing. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka berencana menjual 1 Kg Gading Gajah senilai Rp12 juta.

"Ini kan ada 9 Kg. Ya kalikan saja berapa. Ini sudah tawar menawar tapi belum deal dengan calon pembeli," ujar Brigjen Pol Musyafak, kepada wartawan, Selasa (11/4). 

Diketahui, peristiwa pembunuhan gajah ini dilakukan 28 Januari 2016. Gajah Dadang dihabisi dengan dua tembakan bagian dahi dan kepala. (pds)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com