Dua tersangka kasus pembunuhan gajah di Tebo
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - SK (78) Warga Sumay dan EJ (43) warga Lubuk Benteng, pelaku pembunuh gajah Dadang di Tebo, ditangkap Senin (10/4) di rumahnya masing-masing.Â
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka berencana menjual 1 Kg Gading Gajah senilai Rp12 juta.
"Ini kan ada 9 Kg. Ya kalikan saja berapa. Ini sudah tawar menawar tapi belum deal dengan calon pembeli," ujar Brigjen Pol Musyafak, kepada wartawan, Selasa (11/4).Â
Diketahui, peristiwa pembunuhan gajah ini dilakukan 28 Januari 2016. Gajah Dadang dihabisi dengan dua tembakan bagian dahi dan kepala. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com