Dua tersangka pembunuh gajah Dadang yang diamankan anggota Polres Tebo.

Polda Jambi Ikut Buru 3 DPO Pembunuh Gajah Dadang di Tebo

Posted on 2016-04-13 19:55:24 dibaca 2983 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, ikut memburu tiga pelaku pembunuh gajah Dadang yang terjadi 28 Januari 2016 lalu di Hutan Muda Desa Semambu dekat sungai pekundangan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah SI, AL dan KA.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan, Polda Jambi ikut membantu Polres Tebo dalam memburu ketiga DPO tersebut. 

"Kita (Polda Jambi,red) ikut membackup dalam mencari ketiga pelaku pembunuh gajah Dadang yang sudah ditetapkan DPO," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Rabu (13/4).

Sementara itu, lanjutnya, untuk proses penyidikan dua tersangka yang sudah diamankan yakni Sukarno alias Pakde Cecep (78) warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay dan Elpian Junaidi alias Mamang Elpian (43) warga Dusun Lubuk Benteng Teluk Kuro, Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, dilakukan Satreskrim Polres Tebo. 

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan, anggota Polres Tebo dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil meringkus pembunuh gajah Dadang 10 April 2016 di kediamannya masing-masing.

Barang bukti yang diamankan yakni batok kepala gajah, gading gajah sepanjang 98 Cm berdiameter 10 cm dengan berat 9 Kg, gergaji, parang, kapak, GPS merk Sollar dan senter. (pds)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com