Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan, dalam era demokrasi BPK bisa dan boleh dikoreksi.
Dia mengatakan, kalau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak puas hasil audit investigatif BPK yang menemukan kerugian negara Rp 119 miliar dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, silahkan menggugat.
"Caranya gugat ke pengadilan," kata Harry saat diskusi "Pro Kontra Audit Sumber Waras" di Jakarta, Sabtu (16/4).
Dia menjelaskan, BPK diberi mandat Undang-undang Dasar serta UU melakukan penghitungan kerugian negara. Menurut dia, keputusan BPK atas perhitungan kerugian negara bersifat final.
"Dia dalam tanda kutip bisa digugat, yaitu lewat pengadilan. Penegak kebenaran dalam sistem kenegaraan kita adalah pengadilan," ujar Harry.
Jadi, ia mempersilakan Ahok menuntut BPK di pengadilan. Namun, kata dia, selama ini dalam melakukan audit, 94 persen yang dihasilkan BPK dibenarkan dan disetujui pengadilan.
"Silakan atas nama yang diaudit lakukan gugatan. Banyak contohnya, di Semarang itu lakukan gugatan. Alhamdulillah gugatan tidak berhasil," kata dia.
Lantas kalau Ahok terus menyerang di media mengatakan audit BPK ngaco, Haris menilai itu cuma nambah drama saja. "Tinggal gugat saja ke pengadilan siapa yang merasa dirugikan audit BPK," katanya.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengaku heran Ahok menyebut audit BPK ngaco. "Yang ngaco audit mana? Itu harus dijelaskan. Dia mutar-mutar, tidak substansi," tegas Margarito di kesempatan itu.
Ia menegaskan, dalam audit investigasi tidak diperlukan klarifikasi temuan kepada pihak yang dicurigai terlibat peristiwa itu. "Begitu aturan kita. Di luar itu, ngaco," kata Margarito. (boy/jpnn)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com