Tersangka kasus maling kambing
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua warga Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, diamankan anggota Polsek Jambi Selatan. Keduanya ditangkap usai mencuri kambing di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, beberapa hari yang lalu.
Keduanya adalah Heriyanto (26) dan Sulaiman (21). Kapolsek Jambi Selatan melalui Kanit Reskrim, IPTU Burmawi membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, sebelum beraksi kedua pelaku mensurvei TKP terlebih dahulu.
“Tersangka beraksi subuh saat sepi. Tapi, warga yang curiga dan mencegat pelaku saat ingin membawa hasil curian,†ujar IPTU Burmawi, kepada wartawan Senin (18/4).
Tidak lama diamankan warga, anggota langsung menuju TKP dan membawa pelaku ke Mapolsek Jambi Selatan berikut dengan barang bukti satu ekor kambing betina yang dimasukkan ke dalam karung.
Kepada wartawan, Heriyanto mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu karena tidak punya uang untuk membeli rokok.
“Untuk beli rokok uangnya. Belum tahu mau dijual berapa kambingnya,†akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com