Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Masih ingat dengan kejadian penembakan terhadap Cak Sahroman di jalan belakang Pujasera arah Kafe Putri, Rimbo Bujang Maret 2016 lalu?
Hanya butuh waktu kurang lebih 1 bulan, aparat Polres Tebo dan Polsek Rimbo Bujang berhasil menangkap dua tersangka.
Kapolres Tebo melalui Wakapolres Kompol Ali Sadikin dikonfirmasi jambiupdate.co sore ini (13/5) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Â Belasan Polisi Dikerahkan, Ini Kronologis Penangkapan Penembak Warga Rimbo Bujang
Menurutnya, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing Lil Muttakin alias LIM dan Dedi Guswandi alias DEDI. Keduanya diamankan di 7 Koto sekitar pukul 11.00 wib Jumat (13/5). "Keduanya berhasil kita amankan. Mereka adalah pelaku penembakan di Rimbo Bujang beberapa waktu lalu," jelas Kompol Ali.
Saat ini, katanya, tersangka sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. "Saat ditangkap, di pinggang tersangka LIM kita temukan satu buah Senpi rakitan," pungkasnya. (bjg)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com