ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sipir Lapas Kelas II B Tebo, AS (34) Jumat (13/5) sekitar pukul 12.15 WIB ditangkap Unit Reskrim Narkoba Polres Tebo saat pesta sabu bersama dua rekannya AM (34) dan FH (23) warga Kecamatan Tebo Tengah.
Kasat Narkoba polres Tebo, IPTU Djamaluddin, SIK yang memimpin langsung penggrebekan tersebut saat dikomfirmasi mengatakan bahwa AS yang merupkan Sipir Lapas Kelas II B Tebo sudah menjadi TO selama ini.
"AS yang bekerja sebagai sipir lapas ini merupakan TO kita selama ini " ujar Djmalaudin.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Tugu Rejo Kecamatan Tebo Tengah. Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,63 gram, 2 butir inek, 2 timbangan digital, 1 paks plastik klip, 1 pirek kaca, alat isap bong dan alat isap sabu, dan pipet sendok.
"Setelah kita amankan, ketiga tersangka kita lakukan tes urin dan hasilnya positif, Ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara" tuntas Djamaluddin. (bjg)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com