Ilustrasi.

Mantan Anggota DPRD Kerinci Dieksekusi

Posted on 2016-05-15 22:31:52 dibaca 2875 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Minggu (15/5) sekitar pukul 20.00 kembali mengeksekusi salah seorang terpidana Bansos 2008, yakni Mursimin. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 ini datang menyerahkan diri ke Jaksa untuk dieksekusi dan menjalani hukuman di Rutan Sungaipenuh.

Sebelumnya Mursimin berada di Bengkulu dan pulang sendiri ke Kerinci untuk menjalani hukuman. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mali Dian.

"Benar, kita telah mengeksekusi Mursimin malam ini, jadi sudah tiga terpidana yang kita eksekusi," ujarnya.

Lanjutnya, Mursimin datang ke Kejari Sungaipenuh bersama keluarga. Setelah mengurus administrasi Mursimin langsung dieksekusi ke Rutan Sungaipenuh.

"Dia yang datang ke kantor," ujarnya. (dik)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com