Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, KERINCI-Polres Kerinci sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman.
Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho Sik melalui Kanit Tipikor, Ipda Edi Mardi Siswoyo SE mengatakan, untuk kasus Puskesmas Bukit Kerman pihaknya sudah menetapkan tersangka, yakni TG, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kerinci.
TG ditetapkan sebagai tersangka, karena menyalahi prosedur dan aturan sebagaimana tugas, tanggung jawab PPK. "Dia melanggar aturan, sehingga timbul kerugian negara," ucapnya.
Menurutnya, TG sudah diperiksa sebanyak satu kali dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. "Dalam waktu dekat akan dilimpah ke JPU," ujarnya. (dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com