Dua tersangka (kanan) saat pres release di Mapolda Jambi beberapa waktu lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melimpahkan berkas dua tersangka kasus minyak tanah ilegal seberat 10 ton ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.Â
Dua tersangka tersebut adalah IS dan SD. Kini keduanya juga masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto.Â
"Untuk kasus 10 ton minyak tanah ilegal dengan dua orang tersangka berkasnya sudah tahap I," ujar Kompol Wirmanto, kepada jambiupdate.co, Rabu (18/5).
Sementara itu, untuk tersangka TP kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton, berkasnya masih dalam proses.Â
"Kalau untuk minyak solar belum selesai. Masih dalam proses pemberkasan," sebut mantan Kapolsek Pemayung ini.Â
Diberitakan sebelumnya, tersangka adalah TP sopir mobil tangki BH 8810 PE yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy yang mengangkut 10 ton solar ilegal  Kemudian IS selaku sopir dan SD sebagai kernet mobil Truk Dina merah BD 8175 PK yang mengangkut 10 ton minyak tanah untuk dibawa ke Riau. Â
Para tersangka ditangkap di Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Masing-masing tersangka dikenakan Undang-undang Migas Pasal 58 Undang-undang RI nomor 22/2001 tentang Migas maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (pds)Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com