Ilustrasi

Mantan Kadiknas Provinsi Jambi Dituntut 1, 5 Tahun

Posted on 2016-06-08 11:44:48 dibaca 3641 kali

JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, dituntut selama 1, 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Ernawati sesuai pasal 2 sebagaimana dakwaan primer," sebut JPU Kejati, Viktor membacakan tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Lucas Sahabat Duha, sebagai hakim ketua, Idham juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Idham dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan saksi Ernawati melakukan korupsi dalam kasus Pemberantasan Buta Aksara Alquran (PBAQ) dan merugikan negara sebesar Rp 1, 1 M. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com