Ilustrasi.

Kasus Penggelapan Uang Senilai Rp1,8 Miliar, Jaksa Perlihatkan Bukti CCTV di Persidangan

Posted on 2016-06-08 22:33:06 dibaca 3435 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara dugaan penggelapan uang Rp 1,8 milyar di PT Pos Cabang Muaro Bungo, dengan terdakwa Arseny Aji Caraka, kembali dilanjutkan Rabu (8/6). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bungo, menghadirkan 7 saksi. Kemudian juga memperlihatkan bukti CCTV dalam persidangan.

Tujuh saksi yang hadir, diantaranya Ardianto, Kepala kantor pos, Gunara, mantan manajer keuangan, serta saksi lainnya. Menurut saksi Ardianto, ia memang tidak pernah melakukan cek fisik terhadap brangkas yang ada karena kesibukannya. Kepada majelis hakim, Ardianto mengatakan hanya melihat neraca keuangan. 

"Apa saudara saksi tidak melihat fisik brangkasnya. Harusnya uang disetor berapa hari sekali. Dan, uang yang harus ada dikantor berapa. Kok bisa ada uang di kantor sampai Rp 3 milyaran," tanya majelis hakim kepada saksi. 

"Maaf yang mulia, karena waktu itu lagi libur, jadi tidak bisa disetor ke bank. Dan, uang yang ada di kantor harusnya maksimal Rp 600 jutaan," sebut saksi.

Dalam sidang itu, juga terungkap jika terdakwa pernah mengambil uang sejumlah Rp 5 juta dari dalam brangkas.

Majelis hakim juga meminta jaksa memutarkan rekaman CCTV yang merekam terdakwa saat masuk ke dalam ruangan tempat brangkas disimpan. Terdakwa kepada majelis hakim mengakui bahwa yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut adalah dirinya. 

“Sekarang begini saja. Berapa saksi dapat uang dari kasus ini," tanya hakim kepada saksi Ardianto dan Gunara.

Kedua saksi mengaku tak mendapatkan apa-apa. Sebab, saksi mengaku tak menerima uang bagian seperti yang disangkakan majelis hakim. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com