Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Heriyanto, terdakwa kasus kepemilikan puluhan ribu butir ekstasi divonis selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Ardi, dia dituntut seumur hidup.
Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Warni Wati, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan menawarkan, membeli dan menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 UU RIÂ tentang narkotika. "Menjatuhkan pidana 20 tahun dan denda sebesar Rp 1, 5 m subsider 6 bulan penjara," tegas majelis.
Melalui penasehat hukumnya terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sementara Ardi, JPU Kejari Jambi, juga menyatakan pikir-pikir. "Kita pikir-pikir. Kan ada waktu selama 7 hari," kata Ardi ditemui usai sidang.
Pasca putusan Heriyanto, maka tujuh terdakwa dalam perkara yang sama namun  berkas berbeda, semuanya telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Dari semuanya, Heriyanto yang divonis tinggi dibanding enam terdakwa lainnya yaitu 20 tahun penjara.
Sementara itu, dua oknum polisi yang terlibat ribuan butir pil ektasi Boby Sarjoni diputus 15 tahun dan Ade Agung Kurniawan divonis 18 tahun. Suami isteri Samsul Abrar dan Aprita telah divonis 15 tahun. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com