Diding, terdakwa kasus narkoba Pulau Pandan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Didin alias Diding, terdakwa kasus narkoba Pulau Pandan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menangani kasusnya, Zuhdi, selama 12 tahun penjara. Dia menyebutkan, jika Diding terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI tentang narkotika.
"Dituntut dengan pidana selama 12 tahun penjara," kata Zuhdi membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Tajudin, Selasa (13/6), sekitar pukul 16. 30 WIB.
Kepada terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara. "Denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara," ungkapnya. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com