Persidangan Tiga orang terdakwa kasus gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada dan SAD di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/6).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga orang terdakwa kasus gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada dan SAD di Batanghari tahun 2015 mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (15/6).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Lucas Sahabat Duha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian, Ketut Gede, mendakwa ketiganya, yakni Juliando, mantan Kabag Hukum Setda Batanghari, lalu, mantan Asisten I Setda Batanghari A Mukti dan Fathudin Abdi, Ketua Lembaga Adat Batanghari, melanggar dua pasal.
Ketiga terdakwa, didakwa dalam 3 berkas terpisah. Mereka didakwa pasal kesatu, yakni pasal 11 jonto pasal 55 UU tipikor yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara. Dan juga pasal kedua, pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 15-20 tahun penjara," kata Ketut saat membacakan surat dakwaan.
Dalam persidangan tadi, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing tak mengajukan eksepsi. Oleh karenanya, majelis hakim menunda persidangan bagi ketiganya pada 22 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com