Barang bukti 1,4 Kg narkotika jenis sabu di di RT 05 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, yang diamankan Polda Jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polda Jambi, berhasil mengamankan 1,4 Kg narkotika jenis sabu di di RT 05 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Kamis (16/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tidak hanya itu, barang bukti lainnya juga berhasil diamankan.Â
Â
Â
Barang bukti tersebut yakni uang tunai RpRp33 juta, 42 butir peluru, 1 senpi jenis FN, dan emas 68,97 gram. Kini barang bukti sudah diamankan di Polda Jambi.Â
Â
Â
Saat ini, barang bukti sudah digelar di depan lobi Polda Jambi. Direncanakan, kasus ini akan diekspose langsung oleh Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani. (pds)