Barang bukti 1,4 Kg narkotika jenis sabu di di RT 05 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, yang diamankan Polda Jambi.

Pasutri Warga Sekernan Ini Ternyata Miliki Sabu Senilai Rp3,1 Miliar

Posted on 2016-06-17 13:14:17 dibaca 3960 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional di Provinsi Jambi. Barang bukti sabu seberat 1,4 Kg atau senilai Rp3,1 miliar diamankan. Pemiliknya ternyata pasangan suami istri yang merupakan warga Sekernan. Keduanya ditangkap bersama empat kurirnya.

Pasutri tersebut adalah DI alias BP (34) dan HRT (34). Sedangkan empat kurirnya adalah RK (21) warga Sengeti, SS (21) warga Terusan, MB (26) dan ML (27) yang merupakan warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap di RT 05 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Kamis (16/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani yang didampingi Waka Polda, Kombes Pol Nugroho Aji, pada pres releasenya di Mapolda Jambi, Kamis siang menyebutkan, barang bukti sabu 1,4 Kg dipasok tersangka dari China.

"Mereka sindikat internasional narkotika yang berasal dari luar negeri," ujar Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan. 

Barang bukti itu, sambungnya, dipasok dari China, diselundupkan melalui Malaysia dengan menggunakan perahu nelayan masuk ke wilayah Aceh dan selanjutnya dibawa ke Provinsi Jambi melalui melalui jalur darat. 

“Mereka melalui perairan dengan menggunakan perahu nelayan kecil,” tegasnya.

Tidak hanya barang bukti narkotika, hasil penggerebekan di rumah pelaku, polisi juga menyita 6 unit handphone merk Nokia, 1 buah rencong, uang Rp33 juta, 1 pucuk Senjata Api jenis FN beserta 42 butir peluru, emas 68,97 gram, dan timbangan digital. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com