Barang bukti sabu seberat 1,4 Kg yang diamankan di Polda Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi, terus mengembangkan kasus narkoba jaringan internasional yang diungkap, Kamis (16/6) lalu dengan barang bukti 1,4 Kg Sabu atau senilai Rp3,1 Miliar. Dalam pengembangan, dua pemilik barang bukti yang merupakan pasangan suami istri, yakni DI (34) dan HRT (34) yang berhasil diamankan hingga kini masih diperiksa intensif.
Hal ini dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. "Sampai sekarang pengembangan masih dilakukan. Dua orang selaku pemilik masih diperiksa intensif," ujar Kompol Wirmanto, Jumat (17/6).Â
Diberitakan sebelumnya Pasangan Pasturi tersebut diamankan beserta 4 orang lainnya yakni RK (21) warga Sengeti, SS (21) warga Terusan Kabupaten Muaro, MB (26) dan ML (27) yang merupakan warga Kabupaten Bireun Provinsi Aceh. Mereka diringkus di Desa Pulau Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Selain narkoba, dari penggeledahan polisi juga amankan Senpi jenis FN dan puluhan butir amunisi, emas, uang tunai puluhan juta, empat handphone, rencong dan timbangan digital. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com