JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, ditahan Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Tersangka yang ditahan tersebut adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari. Â
Â
Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menganggap berkas sudah rampung. Kemudian, mengingat tersangka akan melakukan proses hukum selanjutnya.Â
Â
Â
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Winarto melalui Kasubdit II Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman.Â
Â
"Iya, tersangka ditahan sejak 8 Juni 2016. Sekarang sudah diamankan," ujar AKBP Ade Dirman, kepada wartawan, Selasa (21/6).Â
Â
Seperti diberitakan, sebelumnya ada lima tersangka. Mereka adalah adalah mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Khalid, Pakar Pendidikan Prof H A R Tilaar, Rekanaan Dadang Setiawan. Kemudian, Dirut CV Wasco Enginering Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek, ASN.‬ (pds)