JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari yang terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011, ditahan.Â
Â
Dari hasil pemeriksaan, pada kasus ini tersangka diduga kuat menerima gratifikasi senilai Rp125 juta dari kerugian negara yang ditaksir senilai Rp2,4 Miliar.Â
Â
Â
"Saat ini berkas tersangka sudah p21. Tersangka sudah ditahan di Mapolda Jambi," ujar Kasubdit II Tipikor Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, kepada wartawan, Selasa (21/6).Â
Â
Kepada tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1, pasal 2 Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (i) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.Â
Â
"Diduga dalam kasus ini terjadi Mark up," tandasnya. (pds)