Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Berkas tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Aswan Zahari, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi 2011 dengan kerugian senilai Rp2,4 Miliar, sudah dirampungkan.
Kini penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, yang menangani kasus ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Winarto, saat dihubungi via ponselnya menyebutkan, berkas tersangka sudah dinyatakan oleh jaksa lengkap.
“Sekarang kita tinggal koordinasi untuk pelimpahan tahap II,†ujar AKBP Winarto, kepada wartawan, Jumat (24/6).
Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi IV ini juga sudah ditahan olej penyidikl Polda Jambi. Dari hasil pemeriksaan, Aswan diduga kuat terlibat dalam kasus. Uang senilai Rp125 juta mengalir ke kantong pribadinya.
Perannya adalah sewaktu menjabat sebagai ketua komisi IV Bidang Pendidikan, tersangka melakukan mark up anggaran swakelola pendataan dan penyusunan masterplan pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi yang proyeknya tahun 2011. Dalam hal ini, Dia memerintahkan seseorang membentuk perusahaan guna mengerjakan proyek masterplan tersebut. Tadinya, anggaran hanya Rp300 juta dinaikkan menjadi Rp2,5 Miliar. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com