JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjabbar, berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan kurir narkoba jenis. Tak tanggung-tanggun, sabu seberat 6 ons atau senilai Rp670 juta disita petugas.Â
Â
Kurir tersebut adalah M.Safii (30) warga Jalan Sri Soedewi, RT 07, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.Â
Â
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono menyebut penangkapan tersangka  berawal dari laporan warga yang menyebutkan jika ada transaksi narkotika di daerah Beringin, Tungkal Ilir.Â
Â
"Ditindaklanjuti dan berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti," ujar AKBP Agus, kepada wartawan, Jumat (24/6).Â
Â
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut berasal dari salah satu bandar yang berada di Aceh. Saat ini masih dilakukan pengembangan.Â
Selain Sabu dan 1 butir ekstasi, dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp361.000, satu timbangan digital, satu unit HP merk Samsung dan 3 pack plastik putih bening.
Â
Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2016 dengan ancaman hukuman selama 7 hingga 20 kurungan penjara. (sun)