JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN – Seorang pegawai SPBU di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi. Dia adalah Jarjani. Pria berusia 47 tahun ini diamankan karena menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.Â
Â
Dari data yang didapat, pegawai SPBU yang diduga menimbun solar tersebut ditangkap anggota Polres Merangin, Sabtu (25/6) sekitar pukul15.30 WIB di depan rumah kakaknya yang berlokasi di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang.
Â
Kapolres Merangin, AKBP Kartayuga Munggaran SIK melalui Kasat Reskrim, Ipda Muhamad Pahrul Rozi, mengatakan, dari penangkapan ini diamankan sebanyak 14 jerigen BBM jenis solar yang masing masing berisi 35 liter.Â
Â
"Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di POM bensin yang berada di Kecamatan Pamenang sering terjadi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar," ujar Ipda Muhamad pahrul Rozi.Â
Â
Kini pelaku sudah mendekam di Mapolres Merangin, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 UU Migas, maksimal hukuman pejara 5 tahun. (amn)