Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Alam Barajo, Abdurrahman Effendi (56) diringkus anggota Polsek Kotabaru. Tersangka ditangkap karena diduga terlibat kasus tindak pidana penggelapan.
Penahanan dilakukan polisi sesuai dengan laporan korban Roy Purba (50) LPB/444/IV/2016/SPKT III tgl 27 April 2015.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus penggelapan yang diketahui tentang adanya kesepakatan pengurusan surat tanah (prona) ‎di rumah pelapor di Lorong Hidayat, RT 27, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Dalam kesepakatan tersebut pelapor dijanjikan bahwa surat tanah yang akan diurus terlapor selesai pada Desember 2013 dengan biaya RP 1.200.000 lanjut Bernard, pelapor menyetujui kesepakatan tersebut. Namun sampai pada waktu yang ditentukan surat tersebut belum juga selesai.
Kemudian pada 26 September 2015 terlapor meminta uang tambahan kepada pelapor sebesar RP2 juta rupiah.
bahwa uang tambahan tersebut diterima oleh terlapor yang saat itu sedang menjabat sebagai Lurah Rawasari‎. Sampai sekarang surat tanah yang dijanjikan tidak kunjung selesai sehingga korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Kotabaru.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, ketika dikonfirmasi membenarkan akan adanya penahan terhadap salah satu sekretaris camat.
" Iya, benar, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Kotabaru dan masih dalam penyelidikan," pungkasnya. (cok)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com