ABR (tengah) tersangka pembunuh Nety

Emas Milik Korban Nety Digadaikan Pelaku di Siulak Senilai Rp 20 Juta

Posted on 2016-06-28 16:31:06 dibaca 11193 kali

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH-ABR  (27), salah seorang PNS di lingkup Kota Sungaipenuh sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nety Marleni.

Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho Sik dalam eksposenya hari ini (28/6) mengatakan, pihaknya ABR tersangka tunggal pembunuhan Nety Supervisor Grapari Mitra Telkomsel Kerinci.

Pelaku mengincar emas milik korban sehingga nekad menghabisi korban.

Setelah menghabisi korban, pelaku mengambil perhiasan korban, berupa kalung, cincin dan liontin sebesar 18,5 emas. Pelaku kemudian menggadaikan emas di Pegadaian di Siulak dan mendapatkan uang sekitar Rp 20 jutaan.

Setelah itu pelaku membayar utangnya. Baru lah setelah itu pelaku memasukkan tubuh korban kedalam tas besar dan membuangnya ke KM 10 Puncak. "Motif pembunuhan karena kesulitan ekonomi. Pelaku banyak utang dan butuh biaya orangtuanya sakit di Sumbar," jelasnya.(dik)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com