Ilustrasi.

Berkas Tersangka Kasus Penyelundupan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal Diserahkan ke Jaksa

Posted on 2016-06-28 22:03:09 dibaca 2176 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Subdit Gakkum Polisi Perairan Polda Jambi, melimpahkan berkas tersangka kasus penyelundupan 200 karung bawang merah illegal yang diamankan di Perairan Kuala Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, beberapa waktu lalu.

Direktur Polair, Kombes Pol Yosi Muhamartha melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Helly Helmanto, saat dikonfirmasi, menyebutkan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, sudah dilakukan Senin (27/6). 

"Sudah kita lakukan pelimpahan Senin kemarin," ujar AKBP Helly Helmanto, Selasa (28/6). 

Untuk nakhoda kapal yang mengangkut bawang tersebut, yakni Abdul Basir yang ditetapkan tersangka, sambungnya, masih ditahan. Dalam kasus ini sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. 

Diberitakan sebelumnya, barang ilegal ini diamankan Senin (30/5) sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Perairan Kuala Nipah Panjang oleh tim gabungan dari Markas Unit Nipah Panjang dan Tim Lidik Subdit Gakkum melakukan patroli dengan menggunakan Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP. XXVI - 2009. Barang tersebut diamankan dari KM Aneka Ria GT 4.

Kapal ini berlayar dari arah Batam yang sebelumnya dari Malaysia. Total barang bukti yang diamankan yakni 200 karung bawang merah ilegal, sepeda 50 unit, kasur 6 buah, karpet 50 ikat, lemari kayu 2 unit, lemari besi 2 unit, TV 29 inc 3 unit. (pds) 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com